PANTURA
(Pelayanan Turun Langsung Lapangan)
Merupakan Layanan Adminduk Langsung ke Lapangan dengan Ketentuan Sebagai Berikut
1. Kecamatan dan Desa ( Terjadwal).
2. Tempat Keramaian (Car Free day, Event Olahraga/Hiburan, Peringatan Hari- hari besar, dan tempat keramaian lainnya.
3. Tempat Tertentu ( Ruma Sakit, LP, Sekolah, Panti Sosial, dan tempat tertentu lainnya).
4. Tempat Masyarakat terdampak/ Penduduk Rentan ( Karena Bencana Alam / Non Alam, terdampak pembangunan, Kerusuhan Sosial dan Sebab Lainnya).
5. Rumah Masyarakat (Karena Sakit, ODGJ, Lansia dan Kondisi tertentu Lainnya).