DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Lawan Pungli, Wujudkan Pelayanan Adminduk yang Bersih di Kabupaten Lamongan

informasi
10 Juni 2025
15x dilihat
Foto: Lawan Pungli, Wujudkan Pelayanan Adminduk yang Bersih di Kabupaten Lamongan

Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar (pungli).


Seluruh layanan adminduk seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, serta dokumen kependudukan lainnya adalah GRATIS dan tidak dipungut biaya. Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk membayar lebih atau memberikan imbalan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.


Melalui gerakan “Lawan Pungli, Lamongan Bisa”, kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga integritas pelayanan publik. Jika ada oknum yang melakukan pungli terkait layanan adminduk, segera laporkan agar dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.


INGAT!

  1. Semua layanan adminduk resmi GRATIS

  2. Jangan ragu menolak dan melapor jika dimintai pungutan

  3. Bersama kita bisa mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.


☎️ Aduan dan pelaporan bisa disampaikan melalui kontak resmi yang tercantum pada poster.


Dengan partisipasi aktif masyarakat, Lamongan bisa menjadi teladan daerah lain dalam menghadirkan pelayanan publik yang bebas pungli.


DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan