Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan tanpa pungutan liar (pungli).
Semua layanan, mulai dari pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga layanan kependudukan lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika ada pihak yang meminta uang atau imbalan dalam bentuk apapun, itu sudah termasuk pungli dan melanggar hukum.
Mari bersama-sama tolak pungli!
Jangan memberi, jangan menerima.
Laporkan jika menemukan praktik pungli di lingkungan pelayanan publik.
Disdukcapil Lamongan mengajak seluruh masyarakat untuk berani berkata TIDAK pada PUNGLI demi terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.