DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

STOP PUNGLI! Layanan di Disdukcapil Kabupaten Lamongan Gratis Tanpa Biaya Tambahan

informasi
29 Agustus 2025
12x dilihat
Foto: STOP PUNGLI! Layanan di Disdukcapil Kabupaten Lamongan Gratis Tanpa Biaya Tambahan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan tanpa pungutan liar (pungli).


Semua layanan, mulai dari pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga layanan kependudukan lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika ada pihak yang meminta uang atau imbalan dalam bentuk apapun, itu sudah termasuk pungli dan melanggar hukum.


Mari bersama-sama tolak pungli!


  1. Jangan memberi, jangan menerima.

  2. Laporkan jika menemukan praktik pungli di lingkungan pelayanan publik.


Disdukcapil Lamongan mengajak seluruh masyarakat untuk berani berkata TIDAK pada PUNGLI demi terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.


DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan