Pelayanan Penerbitan KTP-el karena perubahan data

Informasi 31 Mei 2021 8.312
Pelayanan  Penerbitan KTP-el karena perubahan data

Berikut Dokumen Yang dibutuhkan dalam pengurusan

Pelayanan  Penerbitan KTP-el karena perubahan data
  • Fotocopy Kartu Keluarga, atau KK Asli
  • KTPel/ Surat Keterangan pengganti KTPel asli dan fotocopy;
  • Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal  terbatas atau izin tinggal tetap

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • JL. VETERAN N0. 51 Lamongan - 62211
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan
Splash Logo