DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru

informasi
28 Mei 2021
7.717x dilihat
Foto: Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru


Berikut Dokumen yang di butuhkan dalam

Pelayanan Penerbitan  KTP-el Baru
  • Fotocopy Kartu Keluarga, atau
  • Telah berusia 17 ( tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  • Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan / F1.02

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan