DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pelayanan Pembetulan akta

Informasi 24 Mei 2021 2.099
Pelayanan Pembetulan akta

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam

Pembetulan akta

a.      Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil; dan
b.      Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
c.      Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan

Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • JL. VETERAN N0. 51 Lamongan - 62211
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan
Splash Logo