Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam
Pembetulan akta
a. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil; dan
b. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
c. Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan
Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)
GRATIS !!!