DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pelayanan Pencatatan peristiwa penting lainnya

informasi
25 Mei 2021
2.607x dibaca
Pelayanan Pencatatan peristiwa penting lainnya

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan

 Pencatatan peristiwa penting lainnya harus memenuhi persyaratan :

a.    Mengisiformulir pelaporan F2.01 
b.   Salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya;
c.    Kutipan akta pencatatan sipil;
d.    Foto copy Kartu Keluarga;
e.    Foto copy KTP-el


Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • JL. VETERAN N0. 51 Lamongan - 62211
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan
Splash Logo