a. Formulir FI.01 yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani oleh Geuchik dan stempel geuchik
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
c. Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Perubahan KK karena perubahan data harus memenuhi syarat : c. Formulir F1-05; d. KK lama