Pelayanan Pencatatan perubahan nama

Informasi 26 Mei 2021 3119

Pelayanan Pencatatan perubahan nama

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam 

Pelayanan Pencatatan perubahan nama penduduk :

a.    Mengisi formulir pelaporan F2.01

b.    Salinan penetapan pengadilan negeri;

c.      Kutipan akta pencatatan sipil;

d.      Kartu Keluarga asli;

e.      Foto CopyKTP-el;

f.      Dokumen perjalanan bagi orang asing;

g.       Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan


Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!
Pencarian
LAPOR!

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • JL. VETERAN N0. 51 Lamongan - 62211
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan