DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pelayan Pencatatan pengesahan anak

informasi
26 Mei 2021
2.482x dibaca
Pelayan Pencatatan pengesahan anak


Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan  ;

PENERBITAN AKTA PENGAKUAN PENGESAHAN

a.    Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ DukunBayi yang membantu kelahiran

b.    Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/ Kelurahan

c.    Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

d.    Photo copy KTP dan KK orang tua

e.    Kutipan Akta Pengakuan orang tua

f.     Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak yang akan diakui dan disahkan


Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • JL. VETERAN N0. 51 Lamongan - 62211
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan
Splash Logo