DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pelayanan Pencatatan pengakuan anak

informasi
24 Mei 2021
1.232x dibaca
Pelayanan Pencatatan pengakuan anak

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan  ;

Pelayanan Pencatatan Pengasuhan pengakuan anak  :


a.    Mengisiformulir pelaporan F2.01

b.    Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu                                   kandung orang asing

c.    Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan kepadaTuhan Yang MahaEsa;

d.    Kutipan akta kelahiran anak;

e.    Fc KK ayah atau ibu;

 f.    Fc KTP-el;

 g.    Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing


Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • JL. VETERAN N0. 51 Lamongan - 62211
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan
Splash Logo