Informasi 27 Mei 2021 2349
Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia :
a.
Mengisi Formulir
Pelaporan F.2.01
b.
Foto copi salinan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
c.
Kutipan akta
perkawinan asli
d.
KTP-el Asli
e.
KK Asli