Pelayanan Pencatatan perceraian

Informasi 27 Mei 2021 2349

Pelayanan Pencatatan perceraian


Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan

Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  :

a.    Mengisi Formulir Pelaporan F.2.01

b.    Foto copi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

c.    Kutipan akta perkawinan asli

d.    KTP-el Asli

e.    KK Asli


Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!
Pencarian
LAPOR!

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • JL. VETERAN N0. 51 Lamongan - 62211
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan