Pelayanan KIA (Kartu Identiutas Anak)

Informasi 08 April 2022 4.476
Pelayanan KIA (Kartu Identiutas Anak)

    Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan KIA

    Anak WNI yang belum berusia 5 tahun

    a. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    b. KK asli orang tua/wali; dan
    c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

    Anak WNI yang telah berusia 5 tahun 
    a. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    b. KK asli orangtua/wali
    c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
    d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

    Anak WNA yang tinggal di Indonesia
    a. Foto copy paspor dan izin tinggal tetap
    b. KK Asli orang tua/wali
    c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.



    Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL, Kecamatan Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

    GRATIS !!!

    DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

    • JL. VETERAN N0. 51 Lamongan - 62211
    • disdukcapil@lamongankab.go.id
    • (0322) 321322
    • +628113699514
    Logo Branding Lamongan
    © 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan
    Splash Logo