PENILAIAN PERSEPSI MALADMINISTRASI (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik)

Informasi 26 Juli 2023

PENILAIAN PERSEPSI MALADMINISTRASI (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik)
PENILAIAN PERSEPSI MALADMINISTRASI (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik)

         Ombudsman merupakan suatu  lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan olen Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bentuk pengawasan eksternal yang bersifat represif. karena pengawasan tersebut dilakukan oleh lembaga diluar lembaga atau organ pemerintahan yang diawasi dan pada dasarnya pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman tersebut berbasis dari pengawasan masyarakat kemudian pengawasan lebih lanjut dilakukan oleh Ombudsman dan pengawasan tersebut dilakukan terhadap pengaduan oleh masyarakat terhadap tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat publik. Jadi Pengawasan Ombudsman merupakan upaya tindak lanjut atau penegakkan hukum dari penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggaran pelayanan publik. 

                    Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik sejak tahun 2015 telah melakukan 3 jenis Penilaian terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yaitu penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi dan penilaian Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.Pengawasan pelayanan publik secara komprehensif dalam satu penilaian yang disebut Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang menilai pelaksanaan pelayanan publik di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah berdasarkan 3 kategori penilaian yaitu penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi dan penilaian Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik dilakukan dengan memadukan 3 (tiga) hasil penilaian pengawasan pelayanan publik yang telah ada, yaitu indikator patuh bersumber dari hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, bersih bersumber dari penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi  dan baik bersumber dari Survei Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.

dalam upayanya ombusmen mengajak masyarakat turut serta memberikan penilain mealalui surveiy terhadapa pelayan publik melalui link bit.ly/maladministarsi2023 atau website ombusman.go.id serta hotline 137 , 08001137137 dan 082137373737 


Posting Lainnya
Event 2025
02 Februari 2025
Kalender Event Kabupaten Lamongan Tahun 2025 Sejak Bulan Januari Thn 2025  Hingga Bulan Desember Tahun 2025 [......]
PENGADUAN CAPIL
30 April 2024
PENGADUAN CAPIL [......]
Identitas Kependudukan Digital
24 Februari 2023
Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang sedang Ramai dibicarakan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang [......]
Pelayanan KIA (Kartu Identiutas Anak)
08 April 2022
Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan KIAAnak WNI yang belum berusia 5 tahuna. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinyab. [......]
LAYANAN KHUSUS
27 Maret 2022
PANTURA(Pelayanan Turun Langsung Lapangan)Merupakan Layanan Adminduk Langsung ke Lapangan dengan Ketentuan Sebagai Berikut1.      Kecamatan dan Desa ( Terjadwal).2.      Tempat Keramaian (Car Free day, Event Olahraga/Hiburan, Peringatan Hari- hari besar, dan [......]
MAKLUMAT PELAYANAN
15 Februari 2022
KLIK disini Melihat SK Maklumat [......]
Survei Kepuasan Masyarakat
03 Februari 2022
Berikut ini publikasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan:Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2020Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2021 [......]
Kartu Identitas Anak (KIA)
21 Juni 2021
Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu Bagi anak-anak  yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP.Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan [......]
Pelayanan Penerbitan KTP-el karena perubahan data
31 Mei 2021
Berikut Dokumen Yang dibutuhkan dalam pengurusanPelayanan  Penerbitan KTP-el karena perubahan dataFotocopy Kartu Keluarga, atau KK AsliKTPel/ Surat Keterangan pengganti KTPel asli dan fotocopy;Fotocopy surat keterangan [......]
Pelayanan Pindah Keluar Kabupaten
31 Mei 2021
Berikut Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan Pelayanan  Pindah Keluar  KabupatenFoto kopi KK, Mengisi formulir F1.03 ( Formulir Pindah Penduduk)Melampirkan Fotocopy buku nikah, jika sudah menikahMelampirkan [......]
Pencarian
LAPOR!

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • JL. VETERAN N0. 51 Lamongan - 62211
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan