Pelayanan akta kelahiran dan akta kematian di Kabupaten Lamongan kini dapat dilakukan melalui kantor kecamatan masing-masing. Layanan ini menjadi salah satu upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan.
Masyarakat cukup melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai jenis pelayanan, kemudian mengajukan permohonan melalui kecamatan sesuai domisili. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi dan diproses sesuai alur pelayanan yang telah ditetapkan.
Melalui pelayanan di kecamatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur pengurusan dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran dan akta kematian.