Lamongan - Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi seluruh tahanan dan narapidana, serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-131 tanggal 23 April 2026 perihal Permintaan Bantuan Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan jemput bola layanan administrasi kependudukan di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan pada hari Senin, 27 April 2026.
Pelayanan yang diberikan meliputi verifikasi NIK, perekaman biometrik, pencetakan KTP elektronik, serta pemadanan data kependudukan bagi seluruh tahanan dan narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan).
Kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur hak setiap penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas (tahanan dan narapidana). Selain itu, berdasarkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019, pemerintah berkewajiban melakukan pendataan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan melalui layanan khusus seperti jemput bola ke panti sosial, lembaga pemasyarakatan, daerah terpencil, serta bagi kelompok penduduk rentan administrasi kependudukan.
Melalui koordinasi dengan Kepala Lapas Lamongan dan Tim Jemput Bola Disdukcapil Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan ini guna memastikan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat terpenuhi dengan mudah, cepat, dan tepat.