Lamongan - Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi seluruh tahanan dan narapidana, serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-131 tanggal 23 April 2026 perihal Permintaan Bantuan Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan jemput bola layanan administrasi kependudukan di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan pada hari Senin, 27 April 2026.
Pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan mencakup empat jenis layanan utama yang dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. Pertama, verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan untuk memastikan keabsahan, kesesuaian, serta keaktifan data warga binaan dalam database kependudukan nasional, sehingga tidak terjadi duplikasi maupun ketidaksesuaian identitas. Kedua, perekaman biometrik meliputi pengambilan sidik jari, perekaman iris mata (jika diperlukan), serta foto wajah sebagai bagian penting dalam pembentukan basis data tunggal yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif, sebagai bentuk pemenuhan hak identitas resmi yang diakui negara. Keempat, dilakukan pemadanan dan pemutakhiran data secara berkala guna memastikan integrasi antar sistem serta menjaga kualitas dan akurasi informasi kependudukan, sehingga data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam berbagai layanan publik.
Kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur hak setiap penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas (tahanan dan narapidana). Selain itu, berdasarkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019, pemerintah berkewajiban melakukan pendataan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan melalui layanan khusus seperti jemput bola ke panti sosial, lembaga pemasyarakatan, daerah terpencil, serta bagi kelompok penduduk rentan administrasi kependudukan.
Melalui koordinasi dengan Kepala Lapas Lamongan dan Tim Jemput Bola Disdukcapil Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan ini guna memastikan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat terpenuhi dengan mudah, cepat, dan tepat.
