Lamongan — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan menerima kunjungan dan koordinasi dari Kepolisian Resor (Polres) Lamongan dalam rangka pembahasan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.
Berawal dari temuan petugas kepolisian di lapangan terdapat masyarakat disabilitas yang tidak dapat menunjukkan identitas diri karena belum memiliki dokumen kependudukan. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Polres Lamongan berinisiatif membantu proses pengurusan identitas dengan berkoordinasi langsung bersama Disdukcapil.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Polres Lamongan melakukan konsultasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) serta alur pelayanan dan proses percetakan KTP elektronik. Pembahasan dilakukan untuk memastikan mekanisme pelayanan, persyaratan, serta tahapan penerbitan dokumen kependudukan dapat dipahami secara menyeluruh.
Disdukcapil Lamongan memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan, perekaman data, hingga proses pencetakan KTP-el sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan berlangsung dalam suasana koordinatif dan kolaboratif sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan.
Diharapkan dengan sinergisitas ini, Disdukcapil Kabupaten Lamongan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan inklusif, sehingga setiap warga, termasuk kelompok rentan, dapat memperoleh hak identitas secara mudah dan sesuai ketentuan.