DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

LAYANAN

Pelayanan Pencatatan perkawinan

Pelayanan Pencatatan perkawinan
Layanan Luring

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan  ;

Pelayanan Pencatatan perkawinan penduduk WNI  :

a.    Mengisi Formulir F.201

b.    Foto copy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan Terhadap tuhan Yang maha Esa

c.    Pas foto berwarna suami dan istri

d.    KTP-el Asli

e.    KK Asli

f.     Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya

g.    Bagi Janda atau duda karena cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian


Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!
Layanan Lainnya
Pelayanan Akte Kematian

Persyaratan Pengurusan Akta Kematian

Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran

Persyaratan Pengurusan Akte Kelahiran

sego boran

Informasi layanan by WA

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan