DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

LAYANAN

Pelayanan Akte Kematian

Pelayanan Akte Kematian
Layanan Luring

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan ;

Pelayanan Akte Kematian

a.    Mengisi Formulir Pelaporan F.201

b.    Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kepala Desa Lurah atau yang disebut dengan nama lain

c.    Foto copy Kartu Keluarga

d.    Surat Keterangan dari kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya

e.    Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau matoi tetapi tidak diketemukan jenazahnya

f.     Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang sesuai dengan peraturang perundang – undangan

g.    Surat Keterangan Kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang Kematiannya di wilayah Negara Kesatuan RI

 


Nb. Formulir dapat di download dan diperoleh di kantor pelayanan      DISDUKCAPI Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!

Layanan Lainnya
Pelayanan Pencatatan perkawinan

Persyaratan Pencatatan Perkawinan

Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran

Persyaratan Pengurusan Akte Kelahiran

sego boran

Informasi layanan by WA

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan