I. JENIS PELAYANAN : INFRASTRUKTUR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
a. Pemohon menyampaikan surat atau hadir secara langsung ke Disdukcapil dengan mengisi buku tamu dengan menyampaikan maksud kehadirannya
b. Petugas bagian sekretariat mengagendakan surat pemohon dan menyediakan disposisi persetujuan kepala dinas
a. Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan
b. Media telepon dinas : (0322) 321322
c. Media Whatsapp pengaduan Disdukcapil +62 811 3699 514
d. Media internet melalui:
- Website : https://disdukcapil.lamongankab.go.id/
II. JENIS PELAYANAN : LAYANAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
a. Permohonan layanan SIAK melalui surat dan atau hadir ke Disdukcapil
b. Pendekatan layanan administrasi kependudukan terintegrasi pada masyarakat hingga desa
a. Pemohon menyampaikan surat atau hadir secara langsung ke Disdukcapil dengan mengisi buku tamu dengan menyampaikan maksud kehadirannya
b. Petugas bagian sekretariat mengagendakan surat pemohon dan menyediakan disposisi persetujuan kepala dinas
c. Bidang PIAK memfasilitasi sistem layanan administrasi kependudukan dan memberikan pengawasan keamanan dalam layanan admninistrasi kependudukan terintegrasi
a. Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan
b. Media telepon dinas : (0322) 321322
c. Media Whatsapp pengaduan Disdukcapil +62 811 3699 514
d. Media internet melalui:
- Website : https://disdukcapil.lamongankab.go.id/
III. JENIS PELAYANAN : PENYAJIAN DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
a. Permohonan data agregat kependudukan melalui surat dan atau hadir ke Disdukcapil
b. Identitas pemohon data agregat kependudukan
a. Pemohon menyampaikan surat atau hadir secara langsung ke Disdukcapil dengan mengisi buku tamu dengan menyampaikan maksud kehadirannya
b. Petugas bagian sekretariat mengagendakan surat pemohon dan menyediakan disposisi persetujuan kepala dinas
c. Bidang PIAK memfasilitasi sistem layanan administrasi kependudukan dan memberikan pengawasan keamanan dalam layanan admninistrasi kependudukan terintegrasi
a. Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan
b. Media telepon dinas : (0322) 321322
c. Media Whatsapp pengaduan Disdukcapil +62 811 3699 514
d. Media internet melalui:
- Website : https://disdukcapil.lamongankab.go.id/