Persyaratan Pengurusan Akta Kematian

Lainnya 25 Mei 2021

Persyaratan Pengurusan Akta Kematian


Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan ;

Pelayanan Akte Kematian

a.    Mengisi Formulir Pelaporan F.201

b.    Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kepala Desa Lurah atau yang disebut dengan nama lain

c.    Foto copy Kartu Keluarga

d.    Surat Keterangan dari kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya

e.    Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau matoi tetapi tidak diketemukan jenazahnya

f.     Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang sesuai dengan peraturang perundang – undangan

g.    Surat Keterangan Kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang Kematiannya di wilayah Negara Kesatuan RI

 


Nb. Formulir dapat di download dan diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPI Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!

Posting Lainnya
Standart Pelayanan PIAK
30 Agustus 2022
I. JENIS PELAYANAN  : INFRASTRUKTUR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:Persyaratan Pelayanan            Permohonan infrastruktur layanan administrasi kependudukan melalui surat dan atau hadir [......]
Standart Pelayanan Inovasi
30 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN  : PEMANFAATAN  DATA        Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)  meliputi:Persyaratan Pelayanan      a.    Surat Permohonan b.    Surat Tugas dan Instansi c.    Surat Pernyataan tidak menyalahgunakan [......]
Pencarian
LAPOR!

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • JL. VETERAN N0. 51 Lamongan - 62211
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan