Pengajuan cetak ulang Kartu Keluarga karena rusak atau hilang ke Disdukcapil/ Kecamatan/ Kelurahan dengan melampirkan Surat keterangan hilang dari kepolisian, Kappei asli apabila rusak, Foto copy Kartu Keluarga, Bagi orang asing ditambah foto copy dokumen perjalanan dan Foto copy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.