DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Bagaimana bila Kartu Keluarga rusak atau hilang?

Pengajuan cetak ulang Kartu Keluarga karena rusak atau hilang ke Disdukcapil/ Kecamatan/ Kelurahan dengan melampirkan Surat keterangan hilang dari kepolisian, Kappei asli apabila rusak, Foto copy Kartu Keluarga, Bagi orang asing ditambah foto copy dokumen perjalanan dan Foto copy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Diperbarui: 23 Oktober 2025 02:53:44 WIB
Kategori

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan