Semua penduduk yang menikah secara non-muslim wajib mencatatkan perkawinan di Disdukcapil agar mendapatkan akta perkawinan.
Foto copy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pas foto berwarna suami istri, KTP-el asli, Kartu Keluarga asli, Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya, Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian dan Mengisi formulis F.201.