DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Apa syarat pencatatan perkawinan?

Foto copy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pas foto berwarna suami istri, KTP-el asli, Kartu Keluarga asli, Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya, Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian dan Mengisi formulis F.201.
Diperbarui: 23 Oktober 2025 02:53:33 WIB

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan