Ajukan permohonan di MPP/ Kelurahan/ Kecamatan dengan membawa: Surat kelahiran dari bidan/ dokter/ penolong kelahiran, Fotocopy surat nikah/ akta perkawinan orang tua, Fotocopy KTP-el orang tua, Fotocopy KTP-el 2 orang saksi, Mengisi formulir pelaporan F.201 dan Surat keterangan kelahiran F2.01 dari desa. Detail
Bisa, dengan mengajukan perbaikan data dan membawa dokumen pendukung seperti Ijazah. Detail
Tidak. Semua layanan adminduk gratis sesuai peraturan. Detail