DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

AKTA KELAHIRAN

Ajukan permohonan di MPP/ Kelurahan/ Kecamatan dengan membawa: Surat kelahiran dari bidan/ dokter/ penolong kelahiran, Fotocopy surat nikah/ akta perkawinan orang tua, Fotocopy KTP-el orang tua, Fotocopy KTP-el 2 orang saksi, Mengisi formulir pelaporan F.201 dan Surat keterangan kelahiran F2.01 dari desa.

Bisa, dengan mengajukan perbaikan data dan membawa dokumen pendukung seperti Ijazah.

Tidak. Semua layanan adminduk gratis sesuai peraturan.

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan