Ajukan permohonan di MPP/ Kelurahan/ Kecamatan dengan membawa: Surat kelahiran dari bidan/ dokter/ penolong kelahiran, Fotocopy surat nikah/ akta perkawinan orang tua, Fotocopy KTP-el orang tua, Fotocopy KTP-el 2 orang saksi, Mengisi formulir pelaporan F.201 dan Surat keterangan kelahiran F2.01 dari desa.
Diperbarui: 22 Oktober 2025 10:26:14 WIB