DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak baru lahir?

Ajukan permohonan di MPP/ Kelurahan/ Kecamatan dengan membawa: Surat kelahiran dari bidan/ dokter/ penolong kelahiran, Fotocopy surat nikah/ akta perkawinan orang tua, Fotocopy KTP-el orang tua, Fotocopy KTP-el 2 orang saksi, Mengisi formulir pelaporan F.201 dan Surat keterangan kelahiran F2.01 dari desa.
Diperbarui: 22 Oktober 2025 10:26:14 WIB
Kategori

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan