Penduduk yang pindah alamat dalam satu kota/kabupaten wajib melapor ke kelurahan/kecamatan dengan membawa KK dan KTP-el. Disdukcapil akan menerbitkan KK dan KTP-el baru sesuai alamat. Laporan dilakukan paling lambat 30 hari sejak pindah.
Untuk pemohon SKPWNI, SPTJM (form dari kelurahan), Berita Acara verifikasi tempat tinggal yang di ketahui RT dan di TTd oleh petugas Kelurahan (form dari kelurahan).