DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Bagaimana cara pindah alamat dalam satu kota/kabupaten?

Penduduk yang pindah alamat dalam satu kota/kabupaten wajib melapor ke kelurahan/kecamatan dengan membawa KK dan KTP-el. Disdukcapil akan menerbitkan KK dan KTP-el baru sesuai alamat. Laporan dilakukan paling lambat 30 hari sejak pindah.
Kategori

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan