Bagaimana cara pindah alamat dalam satu kota/kabupaten?
Penduduk yang pindah alamat dalam satu kota/kabupaten wajib melapor ke kelurahan/kecamatan dengan membawa KK dan KTP-el. Disdukcapil akan menerbitkan KK dan KTP-el baru sesuai alamat. Laporan dilakukan paling lambat 30 hari sejak pindah.