Kartu Identitas Anak terbagi atas 2, yaitu usia 0-5 tahun dan usia diatas 5 tahun (sekolah). Bagi anak usia 0-5 tahun akan dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tanpa foto). Sedangkan anak usia diatas 5 tahun dapat diajukan di kelurahan/ kecamatan dengan melampirkan Foto copy Akta kelahiran, Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy KTP orang tua/ wali, Foto anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia diatas 5 tahun, Foto copy passport dan ijin tinggal tetap bagi orang asing dan Mengisi formulir F1.02 .