DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Siapa yang berhak mendapat KIA?

Kartu Identitas Anak terbagi atas 2, yaitu usia 0-5 tahun dan usia diatas 5 tahun (sekolah). Bagi anak usia 0-5 tahun akan dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tanpa foto). Sedangkan anak usia diatas 5 tahun dapat diajukan di kelurahan/ kecamatan dengan melampirkan Foto copy Akta kelahiran, Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy KTP orang tua/ wali, Foto anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia diatas 5 tahun, Foto copy passport dan ijin tinggal tetap bagi orang asing dan Mengisi formulir F1.02 .
Diperbarui: 23 Oktober 2025 02:54:03 WIB

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan