DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP-el)

Telah berusia 17 tahun/ sudah kawin/ pernah nikah dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik/ Kecamatan dengan melampirkan Foto copy kartu keluarga, Bagi orang asing ditambah foto copy dokumen perjalanan dan foto copy kartu izin tinggal tetap, Mengisi formulir F1.02. Detail

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat (6) bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.
Detail

Tidak. Semua layanan gratis, cukup bawa surat kehilangan (untuk hilang), Kartu Keluarga terbaru dan KTP-el lama.
Detail

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan