Telah berusia 17 tahun/ sudah kawin/ pernah nikah dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik/ Kecamatan dengan melampirkan Foto copy kartu keluarga, Bagi orang asing ditambah foto copy dokumen perjalanan dan foto copy kartu izin tinggal tetap, Mengisi formulir F1.02. Detail
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat (6) bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.