Telah berusia 17 tahun/ sudah kawin/ pernah nikah dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik/ Kecamatan dengan melampirkan Foto copy kartu keluarga, Bagi orang asing ditambah foto copy dokumen perjalanan dan foto copy kartu izin tinggal tetap, Mengisi formulir F1.02.
Diperbarui: 23 Oktober 2025 02:53:52 WIB