DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Apa saja syarat pembuatan KTP-el baru?

Telah berusia 17 tahun/ sudah kawin/ pernah nikah dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik/ Kecamatan dengan melampirkan Foto copy kartu keluarga, Bagi orang asing ditambah foto copy dokumen perjalanan dan foto copy kartu izin tinggal tetap, Mengisi formulir F1.02.

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan