DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

AKTA PERCERAIAN

Ya. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian wajib dicatatkan untuk penerbitan akta perceraian.

Foto copy salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kutipan akta perkawinan asli, KTP-el asli, Kartu Keluarga asli dan Mengisi formulir pelaporan F.201.

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan