Ya. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian wajib dicatatkan untuk penerbitan akta perceraian.
Foto copy salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kutipan akta perkawinan asli, KTP-el asli, Kartu Keluarga asli dan Mengisi formulir pelaporan F.201.