DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

AKTA KEMATIAN

Ajukan permohonan di MPP/ Kelurahan/ Kecamatan dengan membawa: Surat keterangan kematian dari Dokter/ Kepala Desa Lurah atau yang disebut dengan nama lain, Foto copy Kartu Keluarga, Surat keterangan kepolisian bagi seseorang yang tidak jelas identitasnya, Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau meninggal tetapi tidak ditemukan jenazahnya, Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di wilayah Negara Kesatuan RI dan Mengisi formulir pelaporan F.201 .

Ajukan di Disdukcapil/ Kecamatan/ Kelurahan dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan foto copy akta sebelumnya (jika ada).

Bisa. Bawa dokumen asli dan foto copy nya untuk dilegalisir oleh Disdukcapil.

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 51, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disdukcapil@lamongankab.go.id
  • (0322) 321322
  • +628113699514
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan